• Kamis, 28 September 2023

Gubernur Koster Serahkan Hibah Tanah untuk Desa Subamia, Bupati Tabanan Bilang Begini

- Jumat, 1 September 2023 | 15:24 WIB
Gubernur Koster didampingi Bupati Tabanan menyerahterimakan hibah tanah aset Pemprov Bali kepada Pemerintah Desa Subamia pada Kamis, 31 Agustus 2023. (ist)
Gubernur Koster didampingi Bupati Tabanan menyerahterimakan hibah tanah aset Pemprov Bali kepada Pemerintah Desa Subamia pada Kamis, 31 Agustus 2023. (ist)

TABANAN, POSBALI - Gubernur Bali, Wayan Koster, didampingi Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, menyerahterimakan aset Pemprov Bali kepada Pemerintah Desa Subamia. Penyerahan hibah tanah tersebut dilaksanakan di Wantilan Pura Puseh Desa Adat Subamia, Tabanan pada Kamis, 31 Agustus 2023.

Aset Pemprov Bali berupa tanah seluas 22,7 are, yang terletak di Pertigaan Desa Subamia. Tanah seluas itu diperuntukan pembangunan Kantor Desa Subamia dan sarana-prasarana lainnya.

Koster pun mengungkapkan kebahagiaannya bisa berbagi dengan masyarakat. Ia mengatakan, sejak dilantik jadi Gubernur, pihaknya membuat suatu kebijakan hibah tanah Pemprov untuk kepentingan masyarakat Bali.

Baca Juga: Hibah Tanah, Dewan Minta Rujukan Kejari 

Gubernur menjelaskan bahwa tanah-tanah Pemprov Bali yang ada di desa-desa adat di kabupaten, ada yang tidak dikelola dengan baik.

Sepanjang Pemprov Bali tidak ada kepentingan untuk menambah infrastruktur pemerintahan dan juga ada kepentingan ekonomi yang lainnya, maka itu pilihan untuk dihibahkan ke pemda kabupaten, ke desa adat, atau ke desa dinas.

Menurut Koster, hal itu dimaksudkan supaya lahan itu bisa jadi produktif dan dikelola secara optimal oleh pemda, desa adat ataupun desa dinas. Tidak akan mungkin Pemprov Bali akan mengawasi terus ke lokasi, akhirnya terlantar dan difungsikan untuk hal yang tidak semestinya oleh sembarang orang.

Baca Juga: MDA Kecamatan Selat Dapat Hibah Tanah Pemprov Bali

“Oleh karena itulah, tiang menghibahkan lahan ini. Setelah dipelajari dan sesuai aturan, kemudian disetujui oleh DPRD Provinsi Bali untuk dihibahkan kepada Desa Subamia, yakni seluas 22,75 are,” ujarnya.

Koster mengandaikan kalau harga tanah itu sekitar Rp200 juta per are, maka sekitar Rp4,4 miliar nilai itu untuk dimanfaatkan oleh Pemerintah Desa Subamia.

Dia juga menegaskan agar dalam pembangunan dari segi konsep harus ditata dengan baik. Untuk kantor perbekel, sekolah, PAUD ataupun fungsi-funsi ekonomi dan sosial lainnya, harus direncanakan dengan sungguh-sungguh sesuai kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Koster Luncurkan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru

Koster juga berharap agar tanah yang dihibahkan itu jadi aset permanen Desa Subamia. “Tanah ini jangan sampai ditukar-guling atau dipindahtangankan. Tanah ini wajib disertifikatkan atas nama Desa Subamia,” tegasnya.

Ketegasan yang dilakukan Gubernur Koster pun diapresiasi Bupati Tabanan. “Beliau sangat luar biasa. Kami salut, apalagi datang ke mari tidak cuma-cuma, yaitu dengan membawa oleh-oleh tanah 22,75 are,” ujar Sanjaya, disambut tepuk tangan meriah para hadirin.

Halaman:

Editor: Raka Prama Putra

Sumber: Pos Bali

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Siap-siap! Oktober, Tarif Air Minum di Tabanan Naik

Senin, 18 September 2023 | 06:05 WIB

Upaya Lapas Tabanan Lepaskan Pecandu dari Jeratan Nakoba

Selasa, 5 September 2023 | 08:28 WIB

Potong Jalur, Pemotor Tewas Tertabrak Pikap

Selasa, 8 Agustus 2023 | 19:20 WIB
X