• Senin, 25 September 2023

Partai Politik Bodrek

- Minggu, 28 Mei 2023 | 09:24 WIB
Dewa Sana dan Gung Arya di Radio Suara Sunari
Dewa Sana dan Gung Arya di Radio Suara Sunari

DENPASAR, POS BALI - Penetapan krisis energi dan/atau darurat energi didasari oleh dua kondisi, yakni kondisi teknis operasional dan kondisi nasional. Sementara itu, cadangan energi listrik di Bali saat ini masih sangat cukup. Jumlah pasukan energi listrik untuk Bali mencapai 1400 MW dengan konsumsi mencapai 951 MW, sehingga masih terdapat sisa 400an MW sebagai cadangan.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Bali, Tjok Oka Sukawati (Cok Ace) saat menghadiri sosialisasi Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2022 mengenai peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden No. 41 Tahun 2016 tentang tata cara penetapan dan penanggulangan krisis energi dan/atau darurat energi bertempat di kantor PT. PLN (Persero)UID Bali, Selasa (23/5).

Menurutnya, kondisi teknis operasional dengan mempertimbangkan pemenuhan terhadap cadangan operasional minimum dan kebutuhan minimum untuk masing-masing jenis energi.

“Untuk kondisi nasional, ditetapkan dengan mempertimbangkan apabila krisis energi dan/atau darurat energi mengakibatkan terganggunya fungsi pemerintahan, kehidupan sosial masyarakat, dan/atau kegiatan perekonomian,” ujar Cok Ace seperti dikutip dalam siaran pers yang diterima redaksi POS BALI, Rabu (24/5).

Dikatakan, krisis energi sendiri didefinisikan sebagai kondisi kekurangan energi, sedangkan darurat energi merupakan kondisi terganggunya pasokan energi akibat terputusnya sarana dan prasarana. Dalam menetapkan krisis energi, lanjut dia, pemerintah mempertimbangkan cadangan operasional minimum dan kebutuhan minimum.

“Penetapan dan penanggulangan krisis energi dan/atau darurat energi dilakukan terhadap jenis energi yang digunakan untuk kepentingan publik sebagai pengguna akhir secara nasional, yaitu Bahan Bakar Minyak, tenaga listrik, LPG, dan gas bumi,” lanjutnya.

Cok Ace menambahkan, untuk mengatasi potensi krisis energi dan/atau darurat energi, Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2022 juga mengamanatkan untuk dilakukannya identifikasi dan pemantauan kondisi penyediaan dan kebutuhan energy.

“Ini meliputi antara lain identifikasi ketersediaan dan kebutuhan energi di seluruh wilayah usaha, pengumpulan data peta spasial infrastruktur energi, dan penyusunan rencana langkah-langkah penanggulangan krisis energi dan/atau darurat energi yang diselenggarakan secara terkoordinasi,” pungkasnya. alt

 

Editor: admin01

Tags

Terkini

Setiap Pemimpin Pengen Memiliki Legacy

Sabtu, 23 September 2023 | 08:49 WIB

Caleg Karbitan dan Provokasi

Jumat, 22 September 2023 | 19:46 WIB

Politik yang Beradab

Jumat, 8 September 2023 | 14:38 WIB

SBY Marah kepada Anies

Sabtu, 2 September 2023 | 13:29 WIB

Gubernur Bali Tutup Buku

Sabtu, 19 Agustus 2023 | 07:01 WIB

Pembangunan Bali 100 Tahun ke Depan

Jumat, 28 Juli 2023 | 12:30 WIB

Bunga dan Buah Lokal Bali

Sabtu, 22 Juli 2023 | 08:30 WIB

Kritikan Fraksi Golkar Kepada Gubernur Bali  

Kamis, 15 Juni 2023 | 08:24 WIB

Jokowi Menjadi Rebutan

Sabtu, 10 Juni 2023 | 07:17 WIB

Partai Politik Bodrek

Minggu, 28 Mei 2023 | 09:24 WIB
X