• Senin, 25 September 2023

Aspek Asesmen Nasional

- Minggu, 7 Februari 2021 | 20:13 WIB

Oleh; Dr. I Ketut Suar Adnyana, M.Hum.,

MASA pandemi Covid-19 membawa dampak pada sistem pembelajaran. Dampak tersebut berupa perubahan terhadap pendekatan pembelajaran, metode pembelajaran dan bahkan perubahan dilakukan pada proses penilaian. Tentu perubahan ini memerlukan kesigapan guru dalam melakukan perubahan sehingga proses pembelajaran berjalan sesuai dengan tujuan yang sudah ditetapkan.

Perubahan proses pembelajaran yang awalnya dilakukan dengan luring, begitu pandemi Covid-19 mewabah proses pembelajaran diubah menjadi pembelajaran daring. Ada kendala yang dialami guru dan murid dalam pembelajaran daring. Kendala itu berupa belum siapnya guru dan siswa melaksanakan pembelajaran daring. Dengan berbagai kajian terhadap kendala pembelajaran daring akhirnya guru dan siswa menjadi terbiasa dalam melakukan pembelajaran daring.

Perubahan dalam proses penilaian juga dilakukan dengan menekankan pada penilaian proses bukan hanya menekankan pada penilaian akhir. Penilaian selama proses pembelajaran dilakukan untuk mengetahui perkembangan kognitif, afektif dan psikomotor siswa. Penialian ini dikombinasikan dengan penilaian akhir, sehingga penilaian dilakukan bisa menggambarkan bagaimana perkembangan kognitif, afektif, dan psikomotor siswa.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19). Surat Edaran tersebut, merupakan langkah tepat untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat. Surat Edaran tersebut, juga merupakan langkah nyata pemerintah yang lebih mengedepankan keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Melalui Surat Edaran tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan bahwa Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan. Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya), penugasan, tes secara luring atau daring, dan atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait dengan kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan bahwa ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya), penugasan, tes secara luring atau daring, dan atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. Dengan diterbitkan surat edaran tersebut, UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan dan diganti dengan Asesmen Nasional

Asesmen Nasional merupakan upaya untuk memotret secara komprehensif mutu proses dan hasil pembelajaran satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh Indonesia. Informasi yang diperoleh dari nasional diharapkan digunakan untuk memperbaiki kualitas proses pembelajaran di satuan pendidikan, yang pada gilirannya dapat meningkatkan mutu hasil belajar murid. Adapun aspek yang masuk dalam Asesmen Nasional tersebut di antaranya yakni Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Kerja.

Dalam buku Asesmen dan Implikasinya dalam Pembelajaran, dijelaskan bahwa salah satu komponen hasil belajar murid yang diukur pada Asesmen Nasional adalah literasi membaca serta literasi matematika (numerasi). Asesmen ini disebut sebagai Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), karena mengukur kompetensi mendasar dan minimum yang diperlukan individu untuk dapat hidup secara produktif di masyarakat.

Berbeda dengan asesmen berbasis mata pelajaran yang memotret hasil pembelajaran murid pada mata pelajaran tertentu, AKM memotret kompetensi mendasar yang diperlukan untuk sukses pada berbagai mata pelajaran. AKM merupakan penilaian kompetensi mendasar yang diperlukan oleh semua murid untuk mengembangkan kapasitas diri dan berpartisipasi positif pada masyarakat.

Terdapat dua kompetensi mendasar yang diukur AKM, yaitu literasi membaca dan literasi matematika (numerasi). Baik pada literasi membaca maupun numerasi, kompetensi yang dinilai mencakup keterampilan bernalar, menggunakan konsep dan pengetahuan yang telah dipelajari, serta keterampilan memilah serta mengolah informasi. AKM menyajikan masalah-masalah dengan beragam konteks yang diharapkan mampu diselesaikan oleh murid dengan menggunakan kompetensi literasi membaca dan numerasi yang dimilikinya. AKM bertujuan untuk mengukur kompetensi secara mendalam tidak sekadar penguasaan konsep.

Literasi membaca didefinisikan sebagai kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksi berbagai jenis teks tertulis untuk mengembangkan kapasistas individu sebagai warga negara Indonesia dan warga dunia serta untuk dapat berkontribusi secara produktif kepad masyarakat. Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunkan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai pada berbagai kjebnis teks yang relevan untuk individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia.

Aspek kedua yang diujikan dalam Asesmen Nasional adalah survei karakter. Penilaian pada survei karakter, dirancang untuk mengukur capaian peserta didik berdasarkan hasil belajar sosial emosional, yang berupa pilar karakter untuk mencetak Profil Pelajar Pancasila (Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berkebhinekaan global, mandiri, bergotong royong, bernalar kritis, dan kreatif.

Aspek ketiga yang diujikan dalam Asesmen Nasional adalah survei lingkungan belajar. Survei ini digunakan untuk mengevaluasi dan memetakan aspek-aspek pendukung kualitas pembelajaran di lingkungan sekolah. Jadi, tidak hanya peserta didik saja nantinya yang akan dinilai, melainkan seluruh aspek yang mendukung pembelajaran juga. Dengan begitu, dapat dengan mulai mengevaluasi apa yang seharusnya dapat ditingkatkan, dan sejauh mana capaian yang sudah dilakukan (diramu dari berbagai sumber).

Berbeda dengan Ujian Nasional itu hanya mengevaluasi capaian siswa saja di setiap tingkat akhir pada jenjang sekolah, seperti kelas 6, 9, dan 12, Asesmen Nasional tidak lagi menitikberatkan pada evaluasi capaian siswa. Oleh karena itu, Asesmen Nasional akan diterapkan untuk peserta didik yang berada di kelas 5 SD, 8 SMP, dan 11 SMA. (*)

Editor: posbali

Terkini

Setiap Pemimpin Pengen Memiliki Legacy

Sabtu, 23 September 2023 | 08:49 WIB

Caleg Karbitan dan Provokasi

Jumat, 22 September 2023 | 19:46 WIB

Politik yang Beradab

Jumat, 8 September 2023 | 14:38 WIB

SBY Marah kepada Anies

Sabtu, 2 September 2023 | 13:29 WIB

Gubernur Bali Tutup Buku

Sabtu, 19 Agustus 2023 | 07:01 WIB

Pembangunan Bali 100 Tahun ke Depan

Jumat, 28 Juli 2023 | 12:30 WIB

Bunga dan Buah Lokal Bali

Sabtu, 22 Juli 2023 | 08:30 WIB

Kritikan Fraksi Golkar Kepada Gubernur Bali  

Kamis, 15 Juni 2023 | 08:24 WIB

Jokowi Menjadi Rebutan

Sabtu, 10 Juni 2023 | 07:17 WIB

Partai Politik Bodrek

Minggu, 28 Mei 2023 | 09:24 WIB
X