MATARAM, POS BALI - Sepanjang tahun 2022, tercatat 28.392 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB berhasil dipulangkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat, dari berbagai negara tujuan di luar negeri. Dari jumlah itu, sebanyak 791 PMI NTB dipulangkan dari luar negeri karena bermasalah.
Kepala Disnakertrans Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, mengatakan, bahwa PMI NTB bermasalah yang dipulangkan terbanyak dari Lombok Timur (Lotim) dan Lombok Tengah (Loteng) Selama tahun 2022, PMI bermasalah asal Lombok Timur yang dipulangkan sebanyak 296 orang.
Sedangkan, Lombok Tengah sebanyak 242 orang. Kemudian Kota Mataram 15 orang, Lombok Barat sebanyak 91 orang, Lombok Utara 51 orang, Sumbawa Barat 10 orang, Sumbawa 51 orang, dan Dompu 13 orang.
"Selanjutnya, Kabupaten Bima sebanyak 18 orang PMI dan Kota Bima sebanyak 3 orang yang berhasil kita pulangkan sepanjang tahun 2022 lalu," ujar Aryadi pada wartawan, Kamis (2/2/2023).
Menurut Mantan Kadis Kominfotik NTB itu, terpantau bahwa dari total jumlah pemulangan 28.392 PMI asal NTB tahun 2022, sebanyak 27.601 orang pulang biasa atau tidak bermasalah.
Gede merincikan, sebanyak 27.601 PMI NTB yang pulang biasa pada 2022, berasal dari Kota Mataram sebanyak 441 orang, Lombok Barat 2.757 orang, Lombok Tengah 8.827 orang, Lombok Timur 12.735 orang, dan Lombok Utara 590 orang. "Selanjutnya, Sumbawa Barat 426 orang, Sumbawa 1.373 orang, Dompu 159 orang, Bima 261 orang dan Kota Bima 32 orang," kata Aryadi.
Ia tak henti, mengajak perusahaan-perusahaan di Malaysia, khususnya yang bergerak di bidang domestik, jasa, konstruksi, dan perladangan, untuk tidak mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) unprosedural. "Jangan mau terima (PMI) unprosedural, yang ilegal mari kita sama-sama perangi ini. Karena itu jelas sangat merugikan, khususnya masyarakat kami," tegas Aryadi.
Ia berharap perusahaan-perusahaan di Indonesia dan Malaysia bisa tetap menjaga komitmen sesuai nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) tentang penempatan dan perlindungan PMI di Malaysia yang ditandatangani pada 1 April 2022.
Dalam nota kesepahaman tersebut mengatur pemberlakuan sistem kanal tunggal atau One Channel System (OCS) untuk seluruh proses penempatan, pemantauan dan kepulangan PMI. "Seperti yang sudah disampaikan APPMI (Asosiasi Pengusaha Pekerja Migran Indonesia), program zero unprosedural, kami harap perusahaan di Indonesia dan Malaysia punya komitmen yang sama, sesuai aturan yang kita terapkan bersama," ujarnya.
Kanal tunggal itu pun telah dikembangkan dan diluncurkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur pada Mei 2022 melalui Sipermit (Sistem Pelayanan Pekerja Migran Indonesia Terintegrasi).
Menurut Aryadi, kanal tunggal tersebut memberikan kemudahan pelayanan satu pintu bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Perusahaan perekrut PMI di Malaysia. Pemberian pelayanan sudah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di kedua negara.
"Kanal tunggal, terpadu ini juga tujuannya untuk memberikan perlindungan bagi PMI yang bekerja di Malaysia. Kita juga bisa lihat perusahaan Malaysia itu butuh 'job order' berapa, untuk perusahaan apa di Lombok, itu semua ada, di Sipermit ini semua jelas," tandas Gede Putu Aryadi. rul