• Kamis, 28 September 2023

Satpol PP Bali Panggil Pengusaha Galian C, Tindak Lanjut Hasil Sidak di Kubu Karangasem

- Jumat, 15 September 2023 | 21:13 WIB
Presonel Satpol PP Provinsi Bali saat melakukan sidak galian C. posbali/ist (Ida Bagus Alit Susanta)
Presonel Satpol PP Provinsi Bali saat melakukan sidak galian C. posbali/ist (Ida Bagus Alit Susanta)

 

DENPASAR, POSBALI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali memanggil 14 pengusaha galian C ke Kantor Satpol PP Bali di Renon, Denpasar, Jumat (15/9).

Pemanggilan terhadap pelaku usaha galian C itu, merupakan hasil inspeksi mendadak (sidak) usaha galian C di Kubu, Karangasem pada Senin (11/9). 

Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, dalam sidak tersebut, anggotanya memeriksa 19 pengusaha galian C.

 Baca Juga: 12 Proposal Berhasil Mendapatkan Pendanaan P2MW Unud Tahun 2023

Pengusaha galian C, jelas dia, kemudian dipanggil ke Kantor Satpol PP untuk klarifikasi, dan menunjukkan perizinan yang dimiliki.

“Dari jumlah itu, lima pelaku usaha galian C sudah mengantongi izin dari pusat,” tegasnya di Denpasar.

Sementara untuk 14 pengusaha galian C lainnya, lanjut sedang dalam proses pengurusan izin.

 Baca Juga: Penyelenggara MotoGP Mandalika 2023 yakni ITDC dah MGPA Targetkan 71 Ribu Penonton

Pihaknya juga telah meminta pengusaha galian C untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak menggali di luar titik koordinat.

Tak hanya itu, pengusaha galian C ini diminta agar segera melengkapi perizinan, sesuai dengan Perda 4 tahun 2017 tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Birokrat asal Nusa Penida, Klungkung menegaskan, sidak yang menyasar galian C merupakan tindak lanjut dari sidak sebelumnya.

 Baca Juga: Universitas Udayana Bekerja Sama dengan BPKP Provinsi Bali Luncurkan Program Magang Bersertifikat MBKM

“Pada dasarnya, para pengusaha galian C ini sudah memiliki itikad baik. Dengan bukti mereka telah membayar pajak, menggali sesuai dengan titik koordinat/izin dasar, dan juga mau mengurus perizinannya. Namun, pasca peralihan kewenangan dari pusat ke daerah, masih terjadi kendala. Prosesnya masih ada yang nyangkut di sistem OSS,” ungkapnya.

Dewa Dharmadi menegaskan, sidak bakal kembali dilakukan di Karangasem. “Ini kan baru satu kecamatan sidak galian C. Nanti, seluruh galian C bakal kami sidak,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Ida Bagus Alit Susanta

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ngrombo, Ini Jumlah Penduduk Miskin di Bali

Rabu, 27 September 2023 | 20:25 WIB
X