DENPASAR, POS BALI - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengingatkan tentang potensi hukum pidana jika memviralkan video vulgar di media sosial, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Perilaku memviralkan itu (video vulgar, red) kan ada UU ITE, itu juga akan kita proses. Jadi tidak sembarangan juga,” ungkap Kapolda di Jayasabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali di Denpasar, Minggu (28/5/2023).
Pihaknya juga berharap, peran serta masyarakat untuk melaporkan perilaku menyimpang dari wisatawan asing. Baik itu mencegah agar tidak melakukan hal asusila.
“Jadi ikut mencegah perbuatan-perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh para wisatawan ini, bukan untuk diliput kemudian diviralkan,” jelasnya.
Pihaknya juga menegaskan bakal memproses jika memviralkan video asusila yang dilakukan oknum wisatawan selama berada di Bali. “Ini akan kita proses nantinya kalau seperti itu, kalau memenuhi unsur dari pelanggaran UU ITE,” tegasnya.
Kapolda juga mengungkapkan, telah memproses sebanyak 15 orang wisatawan asing yang melanggar hukum saat berada di Bali. Baik itu pidana maupun narkotika.
“Di samping itu, sudah lebih dari 1.100 orang ditindak melakukan pelanggaran lalu lintas. Ini sebagai tanda bahwa kami selalu melakukan penindakan dan penertiban kepada para wisatawan yang memang berperilaku menyimpang, atau melakukan pelanggaran hukum di Indonesia,” pungkasnya. 019