DENPASAR, POS BALI- Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar meminta masyarakat untuk tidak boleh lengah, dan disiplin menjalankan protokol kesehatan (Prokes) di tengah meningkatnya kasus Covid-19 belakangan ini.
"Kita harus terus waspada dan disiplin prokes,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai di Denpasar, Rabu (30/6/2021).
Dalam beraktifitas, kata dia, penerapan Prokes wajib dilaksanakan seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas.
"Kapanpun dan dimanapun harus tetap waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, terlebih saat ini virus sudah bermutasi. Dalam seminggu terakhir kasus mengalami peningkatan,” kata Dewa Rai.
Tak hanya saat beraktivitas di luar rumah, menjalankan prokes ketat juga dilakukan di rumah untuk mencegah kluster keluarga.
"Mohon kepada masyarakat untuk melakukan prokes secara ketat, termasuk saat di rumah wajib menerapkan prokes yang ketat untuk meminimalisir klaster keluarga," ujar Dewa Rai.
Lebih lanjut Ia mengatakan, berbagai upaya terus dilakukan untuk mendukung upaya penurunan zona resiko, penurunan tingkat penularan, meningkatkan angka kesembuhan pasien dan mencegah kematian.
Hal ini dilaksanakan dengan menggelar operasi yustisi prokes yang dilakukan setiap hari, sosialisasi dan edukasi berkelanjutan secara rutin dengan menggunakan mobil calling atau door to door, serta melaksanakan penyemprotan disinfektan wilayah secara terpadu.
Selain itu, Pemkot Denpasar juga terus berupaya untuk memaksimalkan realisasi vaksinasi kepada masyarakat.
Ia pun mengajak masyarakat untuk divaksin Covid-19. "Kami mengajak masyarakat untuk menyukseskan vaksinasi Covid-19," katanya.
Update kasus Covid-19 di Denpasar pada Rabu (30/6/2021), tercatat kasus positif 67 orang, pasien sembuh 27 orang, dan kasus meninggal dunia tak ada.
Secara komulatif kasus positif Covid-19 di Denpasar sebanyak 15.822 orang, pasien sembuh 14.875 orang (94,02 persen), pasien meninggal dunia 356 orang (2,25 persen) dan pasien yang masih dalam perawatan 591 orang (3,73 persen).
Untuk menekan laju penularan Covid-19, Tim Yustisi Kota Denpasar kembali melakukan penertiban prokes pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Skala Mikro di simpang Jalan Cokroaminoto - Jalan Gn. Galunggung Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, Rabu (30/6/2021).
Satu orang melanggar prokes terjaring dalam operasi ini. Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan,pelanggar tersebut langsung diberikan pembinaan di tempat karena menggunakan masker dengan tidak benar.
Selain itu pihaknya juga memberikan hukuman berupa push up di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar lagi.
"Langkah itu sebagai efek jera, jika kemudian hari ditemukan melanggar lagi, mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas," kata Sayoga
Menurut Sayoga kesadaran masyarakat masih kurang untuk menjalankan prokes dengan ketat. Setiap penertiban oleh Tim Yustisi yang dilakukan setiap hari selalu ditemukan masyarakat yang melanggar Prokes.
Ia mengatakan, penertiban prokes PPKM skala mikro ini harus diperketat untuk mengantisipiasi penyebaran Covid-19 semakin meluas di Kota Denpasar.
Dalam setiap penertiban itu, pihaknya juga rutin menyosialisasi prokes PPKM skala Mikro kepada masyarakat. "Salah satunya dengan meysosilisasikan prokes 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan," pungkas Sayoga. 010