BULELENG, POS BALI - Sat Reskrim Polres Buleleng merampungkan penyidikan kasus insiden Nyepi di Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng beberapa waktu yang lalu.
Penyidik Polres Buleleng merampungkan pemeriksaan saksi-saksi kasus buka paksa portal saat Nyepi di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Desa Sumberklampok itu.
Polres Buleleng mengisyaratkan, dua oknum warga setempat yang diduga menginisiasi dan memprovokasi warga pun berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Dharma Diatmika di Singaraja, Senin (18/9) mengatakan, penyidik telah memeriksa 11 orang saksi.
Baca Juga: Polres Buleleng Isyaratkan Segera Tetapkan Tersangka Kasus Insiden Nyepi di Sumberklampok
Terdiri dari beberapa pecalang yang bertugas menjaga portal TNBB saat Nyepi, Kelian Desa Adat Sumberklampok, PHDI Bali hingga saksi ahli dari akademisi Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar.
Pemeriksaan saksi-saksi pun dirasa sudah cukup, sehingga dalam minggu ini penyidik akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
AKP Gede Dharma Diatmika menyebut dalam video kejadian yang beredar di sosial media, ada sejumlah warga Desa Sumberklampok yang memaksa masuk ke dalam kawasan TNBB saat Nyepi.
Namun aksi tersebut diduga diinisiasi oleh dua oknum warga bernama Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad.
Baca Juga: Penunggu Pasien Lagi Apes, Anak Sakit, Sepeda Motor Digondol Maling
Zaini diduga berperan membuka paksa portal, sementara Rasyad diduga melontarkan kalimat-kalimat provokasi.
Keduanya pun berpotensi untuk ditetapkan sebagai tersangka. Sementara untuk warga lain yang terlibat, masih menunggu dari hasil gelar perkara.
"Kedua oknum ini ada potensi menjadi tersangka. Kami menunggu perkembangan, apakah kemungkinan ada penambahan tersangka atau tidak. Tunggu gelar perkara dulu, yang akan dilakukan dalam minggu-minggu ini," jelas AKP Gede Dharma Diatmika.
Sementara itu, sembari gelar perkara penetapan tersangka selesai dilakukan, Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad saat ini telah dikenakan wajib lapor. (*)