• Senin, 25 September 2023

Setubuhi Anak Tiri, MW Diamankan Polisi

- Sabtu, 18 September 2021 | 08:15 WIB

BANGLI, posbali.co.id – Masyarakat Desa Tembuku, Kecamatan Tembuku, Bangli heboh dengan beredarnya informasi seorang ayah menghamili anak tirinya. Pria berinisial MW (52) diduga menyetubuhi anak tiri yang juga keponakannya berinisial KJ (16), yang masih berstatus pelajar. Usia kehamilan KJ diperkirakan sudah 7-8 bulan, dan kini MW masih dalam pemeriksaan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bangli.

Kasus tersebut terungkap setelah ayah kandung KJ yakni KW (43) minta bantuan prajuru banjar dan Perbekel Tembuku untuk menelusuri kebenaran kehamilan KJ. Karena belum ada titik temu, akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Tembuku.

Tokoh masyarakat setempat, Made Murjana, menuturkan, kasus yang menimpa warganya itu. Kata dia, sekitar sebulan terakhir beredar isu KJ yang masih duduk di bangku SMK dalam kondisi hamil. Setelah diinterogasi lebih mendalam, akhirnya pelaku MW (52) diamankan Polres Bangli, karena dia ternyata pelakunya.

Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan; Kasatreskrim AKP Androyuan Elim, Jumat (17/9/2021) menerangkan, KJ diketahui hamil oleh ibunya saat memeriksakan korban ke bidan desa karena sakit.
Mendapati hal tersebut, ibu korban sempat menanyakan pelaku, tapi KJ enggan untuk memberitahu.

Kasus tersebut sempat dimediasi aparat desa, tapi tidak menemukan titik terang. Karena itu ayah kandung korban, yang juga merupakan saudara kandung pelaku, melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tembuku dan dilimpahkan ke Polres Bangli. “Dari hasil penyelidikan, korban KJ mengaku bahwa pelakunya adalah ayah tiri dia, sehingga kami melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” ujar Kapolres.

Saat diperiksa, pelaku MW mengakui perbuatannya, dan berkata melakukan sebanyak lima kali. Perbuatan dilakukan sejak awal bulan Februari lalu hingga hamil delapan bulan. Kapolres menambahkan, tersangka dikenai tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Dia dijerat pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang jo pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun penjara. gia

Editor: admin03

Terkini

Polsek Bangli Olah Limbah Dapur Jadi Bahan Eco Enzyme

Senin, 18 September 2023 | 18:39 WIB

Kemarin, Seharian Desa Wisata Penglipuran Ditutup

Senin, 7 Agustus 2023 | 05:23 WIB

Turnamen Ceki Perebutkan Hadiah Rp10,5 Juta

Senin, 7 Agustus 2023 | 05:10 WIB

Jelang Galungan, Harga Babi Merangkak Naik

Senin, 31 Juli 2023 | 22:22 WIB

Rem Blong, Truk Tronton Seruduk Truk Isuzu

Senin, 31 Juli 2023 | 15:22 WIB

ASN Bangli dan Istri Tewas Tertimbun Longsor

Senin, 10 Juli 2023 | 17:15 WIB

Belum Jelas, Pemanfaatan Pasar Eks Rutan Bangli

Selasa, 4 Juli 2023 | 16:21 WIB
X