MANGUPURA, POS BALI - Desa Adat Tanjung Benoa telah menggodok aturan atau perarem tentang Penduduk Non Permanen (PNP) yang ada di Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan
Hal itu sebagai tanggungjawab bersama, khususnya desa adat, dalam upaya memberikan pelayanan dan rasa aman nyamanan kepada semua pihak termasuk Penduduk Non Permanen.
Bendesa Adat Tanjung Benoa, Made Wijaya mengatakan, penduduk non permanen secara administratif merupakan warga musiman yang datang ke suatu daerah atau wilayah yang dipimpin Kepala Desa atau Lurah.
Baca Juga: Memperingati Hari Bersih se-Dunia, MOL Gandeng BWC Bersihkan Sampah Laut di Tanjung Benoa
Karena itu penduduk non permanen wajib melaporkan diri ke perbekel atau lurah saat masuk wilayah administratif, sebagai bentuk kesadaran akan tertib administratif.
Namun, di lapangan masih saja ada temuan warga yang belum sadar dan patuh melaporkan diri. Karena itu desa adat sebagai partner pemerintahan desa dinas ikut bergerak menyikapi, dengan membuat konsep terkait dinamika warga tamiu,” kata Made Wijaya, Minggu (17/9/2023).
Pembuatan konsep tersebut semata demi menjaga kenyamanan dan keamanan maupun kondusifitas wilayah. Apalagai desa adat juga memiliki kewenangan yanh sama dengan pemerintah dinas, mengacu pada perda No 4 th 2020.
Baca Juga: Padahal Sudah Diwanti-wanti, Ternyata Belum Semua Desa Adat di Buleleng Bikin Perarem Rabies
"Pararem belum disahkan. Nanti setelah legalnya diberikan, kita bersama sama pemerintah dinas dan Kelurahan Tanjung Benoa menyikapi masalah penduduk non permanen di Tanjung Benoa," kata Made Wijaya.
Permasalahan penduduk non permanen perlu dirumuskan bersama, dengan legalitas yang jelas. Hal itu semata demi menghindari permasalahan hukum dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
Selama ini di Tanjung Benoa tidak jarang ditemukan warga non permanen yang tidak tercatat dengan jelas. Selain itu pihak tuan rumah juga acuh tak acuh dengan penghuni yang tinggal di rumah mereka. “Jika kondisi itu tidak diberikan sanksi tegas, akan berkembang liar dan berpotensi mengacaukan tatanan administratif kependudukan,” ujanya.
Baca Juga: Desa di Buleleng Diminta Buat Perdes hingga Perarem Narkoba
Sementara Lurah Tanjung Benoa, Wayan Sudiana tidak menampik keberadaan penduduk permanen di Kelurahan Tanjung Benoa belum sadar melaporkan keberadaan diri mereka.
Hal itu diperparah dengan pemilik rumah kos yang cuek dan tidak mau mengingatkan.
Artikel Terkait
Jadikan Sembalun Destinasi Unggulan Dunia, Begini Harapan Wagub NTB Rohmi Djalilah
Hibah Rp9,3 Miliar Segera Terealisasi, Bupati Jembrana Ingatkan Hibah Bisa Bikin Bahagia dan juga Sengsara
Dokter Naturopati dari Malaysia Datang ke Bangli, Jelaskan Tentang Eco Enzyme